Polisi Ciduk Seorang Pria Pengedar Sabu di Mempawah Timur
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pria tersebut berinisial HP alias IH diciduk di kediamannya di Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo membenarkan terkait penangkapan tersebut.
• Media FC Berhasil Tundukkan BRI KC Mempawah dengan Skor Tipis 4:3 di Laga Persahabatan
"Benar, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB, telah kita ciduk seorang pria berinisial HP alias IH, karena terpantau akhir-akhir ini menjalankan bisnis narkotika golongan 1 jenis sabu. Karena itu, kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” tegas Eldyg, Rabu 20 Juli 2022.
Iptu Eldyg mengatakan, pada saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HP alias IH baru saja bertransaksi narkoba.
"Mendengar informasi tersebut, kami langsung bergegas mendatangi kediaman HP alias IH untuk melakukan penggerebekan," katanya.
“Disaksikan Ketua RT setempat, kita memergoki tersangka HP alias IH sedang berdiri di halaman samping rumahnya, sehingga saat itu langsung kita lakukan penggeledahan,” terang Eldyg lagi.
Iptu Eldyg menjelaskan, dari penggeledahan terhadap rumah dan tubuh HP alias IH, Tim Satres Narkoba menemukan sebuah kotak warna merah yang dililit lakban hitam.
Kotak itu disembunyikan di saku celana panjang warna ungu. Saat dibuka, ditemukan 17 klip plastik transparan yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka HP alias IH mengakui semua barang itu miliknya. Setelah itu dia langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News