Habib Rizieq Bebas
BREAKING NEWS - Habib Rizieq Shihab Bebas Rabu 20 Juli 2022
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq diinformasikan segera bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Dijadwalkan Habib Rizieq Shihab Bebas dan keluar dari penjara, Rabu 20 Juli 2022 siang ini.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu 20 Juli 2022 pagi WIB.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
• PROFIL SIAPAKAH Munarman Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Lengkap Biodata & Asal MunarmanÂ
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini"
