Kejaksaan Negeri Mempawah Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Mempawah, dan dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan BNNK Mempawah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), Selasa 19 Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Mempawah, dan dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan BNNK Mempawah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, Kosmetik, senjata tajam, minuman keras, Handphone, Narkotika, dan alat Perjudian.
• Resmikan Kantor Desa Pentek, Wabup Mempawah Harap Perangkat Desa Bisa Beri Pelayanan Terbaik
Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Anton Zulkarnaen, mengatakan, ada 127 perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti hari ini ada di 127 perkara, sejak periode akhir tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya kepada awak media.
"Jadi barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan kami laksanakan pemusnahannya," tegasnya lagi.
Dirinya mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan hampir merata, namun dikatannya yang paling banyak kasusnya adalah narkotika.
"Hampir merata sih, namun yang paling banyak memang narkotika, kemudian miras, selanjutnya kosmetik ataupun obat-obatan terlarang," katanya.
"Kalau untuk Narkotika itu sendiri berupa Shabu dengan total berat kurang lebih 213 gram yang kita musnahkan," tegasnya lagi.
Dengan banyaknya kasus ataupun barang bukti yang dimusnahkan, Anton menyebut, kasus yang paling banyak terjadi di Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk kasusnya paling banyak memang di wilayah Kubu Raya dibandingkan Mempawah," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News