Wakapolres Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus dan Amankan Sejumlah Tersangka
Dan untuk pengungkapan kasus yang ketiga yang dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. dengan didampingi Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar , S.H. dan didampingi Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin, Laksanakan Press Release ungkap Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Singkawang, Kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jumat 15 Juli 2022.
Wakapolres Singkawang menyampaikan Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan 4 Orang Tersangka.
Kemudian Kasus yang kedua Tindak Pidana Sumpah Palsu atau Keterangan Palsu dengan 1 Orang Tersangka dan Kasus yang ketiga Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan 3 Orang Tersangka.
Kasat Reskrim David Dino Sipahutar menambahkan untuk pengungkapan kasus yang pertama adalah Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di sebuah mini market.
"Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil menangkap 4 Orang Tersangka yaitu Inisial AS yang berperan sebagai pemetik atau yang mengambil barang, tersangka kedua Inisial GW yang berperan sebagai benteng atau yang mengawasi, tersangka ketiga Inisial AH yang berperan sebagai benteng atau yang mengawasi, dan Tersangka yang ke empat Inisial AS yang berperan sebagai perencana untuk melakukan pencurian dan sebagai pembuat lubang serta sebagai pemetik atau yang mengambil barang dan juga sebagai yang menjual barang hasil curian," terang David Dino Sipahutar .
Petugas juga telah mengamankan barang Bukti hasil Kejahatan, maupun yang ada kaitannya dengan Perkara Pencurian yang dilakukan oleh 4 orang tersangka tersebut, dan Untuk Pasal yang di Sangkakan adalah 1. Pasai 363 Ayat (1) KUHPidana, 2. Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana, 3. Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana, dan 4. Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana, Tegasnya.
"Untuk Pengungkapan Kasus yang kedua Perkara tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 220 KUHPidana yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2022, Sat Reskrim Polres Singkawang Telah berhasil Ungkap dan Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Inisial NAB, dan telah melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti dan Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 220 KUHPidana
Dan untuk pengungkapan kasus yang ketiga yang dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sat Reskrim Polres Singkawang juga telah menangkap 3 Orang Tersangka yaitu Tersangka Pertama Inisial AP, Tersangka Kedua dengan Inisial ZW, dan Tersangka ketiga Inisial WA dengan barang yang digelapkan berupa 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI/XPANDER 1.5 L EXCEED (4X2) M/T dengan nomor polisi terpasang KB 1229 GJ dan Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.