Profil

Profil dan 11 Bisnis Nagita Slavina, CEO Baru Esteh Indonesia, Langsung Berubah Status Jadi BUMN

Kini Esteh Indonesia berubah status menjadi BUMN atau Badan Usaha Milik Nagita.

Kolase Tribunpontianak.co.id / Fiz
Nagita Slavina resmi menjabat sebagai CEO Es Teh Indonesia pada Kamis 14 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh di media sosial istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang resmi menjabat sebagai CEO Esteh Indonesia.

Kini Esteh Indonesia berubah status menjadi BUMN atau Badan Usaha Milik Nagita.

Kabar diangkatnya Nagita Slavina sebagai CEO Esteh Indonesia yang baru diunggah di akun Instagram resminya @esteh.indonesia.

Nagita Slavina resmi menjadi CEO Esteh Indonesia pada Kamis 14 Juli 2022 kemarin.

"Kamis, 14 Juli 2022. Nagita Slavina resmi menjabat sebagai CEO baru Esteh Indonesia. Nagita Slavina hadir agar Esteh Indonesia lebih baik lagi ke depannya dari segi kualitas produk, kualitas pelayanan dan akan semakin menancapkan kaki sebagai pioneer serta market leader F&B Indonesia yang akan mendunia," tulis akun Intagram @esteh.indonesia.

Profil Siapa Windah Basudara yang Lagi Viral Usai Akun YouTubenya Dihack

Nagita Slavina menggantikan posisi Haidhar Wurjanto yang sebelumnya menjabat sebagai CEO.

Itu berarti seluruh karyawan Esteh Indonesia resmi menjadi PNS atau Pegawai Nagita Slavina.

Lantas bagaimana sosok Nagita Slavina ini?

Berikut profil Nagita Slavina!

Profil Nagita Slavina

Nagita Slavina Mariana Tengker atau lebih dikenal dengan Nagita Slavina adalah seorang aktris, presenter dan penyanyi sekaligus istri Raffi Ahmad.

Di Indonesia, Nagita Slavina dikenal sebagai Sultan Andara karena hartanya yang berlimpah.

Ia lahir pada lahir 17 Februari 1988 dengan memiliki darah campuran Minahasa, Jawa dan Minangkabau.

Pada 17 Oktober 2014, Nagita Slavina menikah dengan Raffi Ahmad di usia 26 tahun.

Nagita Slavina Jadi CEO dari PT Estehh Indonesia
Nagita Slavina Jadi CEO dari PT Estehh Indonesia (Youtube)

Profil dan Perjalanan Hidup Khaby Lame, Dari Buruh Pabrik Hingga Jadi Raja TikTok

Siaran langsung pernikahan selama beberapa jam dianggap sebagai penyalahgunaan frekuensi publik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved