Baru Lagi! Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai di Aturan Perjalanan Udara Kini Wajib PCR dan Antigen
Semua Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara mulai sekarang wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen bagi yang belum Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru hari ini semua Maskapai dalam aturan perjalan udara terbaru Juli 2022.
Semua Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara mulai sekarang wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen bagi yang belum Booster.
Aturan tersebut berlaku di semua Maskapai penerbangan udara muali Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Grup.
Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan seiring lonjakan kasus Covid-19, aturan perjalanan dalam negeri kembali ketat.
• Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Rute Domestik dan Luar Negeri
Untuk itu pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Syarat terbaru naik pesawat juga termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang juga keluar 8 Juli lalu.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.
Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi.
Sehingga, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
• Terbaru! Syarat Naik Pesawat Garuda Mulai Hari Ini Wajib PCR dan Antigen
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,