Tugasnya Lantik Presiden! Cek Gaji Ketua MPR RI Terbaru Tahun 2022

Dilihat dari tugasnya melantik seorang kepala negara, tentu penghasilan seorang Ketua MPR RI mengundang rasa ingin tahu.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS.COM
Gedung DPR RI - Tugasnya Lantik Presiden! Cek Gaji Ketua MPR RI Terbaru Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji seorang Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Republik Indonesia yang tugasnya melantik seorang Presiden.

Dilihat dari tugasnya melantik seorang kepala negara, tentu penghasilan seorang Ketua MPR RI mengundang rasa ingin tahu.

Diketahui Ketua MPR mempunyai tugas dan peranan yang sangat penting, di antaranya:

- Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar

- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

Selalu Jadi Rebutan! Cek Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru 2022 Lengkap Penghasilan Tambahan Kades

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari

- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Lantas, berapa gaji Ketua MPR?

Intip Gaji Presiden Jokowi Terbaru - Mulai Tunjangan hingga Besaran Uang Pensiunan

Gaji Ketua MPR

Besaran gaji pokok Ketua MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

PP tersebut berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000.

Adapun besaran gaji Ketua MPR tersebut sama seperti gaji yang didapatkan Ketua DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.

Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved