Disdik Kayong Utara Terangkan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar Tahun 2022

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman melalui Kepala Bidang pembinaan pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ali 

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara laksanakan rapat penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Kabupaten Kayong Utara tahun 2022 di aula Mahkota Hotel Kayong, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Rabu 13 Juli 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara melaksanakan rapat penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Kabupaten Kayong Utara tahun 2022 di aula Mahkota Hotel Kayong, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman melalui Kepala Bidang pembinaan pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kayong Utara, Ali Tambas Setiawan menerangkan proses dalam kurikulum muatan lokal tahun 2022 ini.

"Melalui proses yang sangat panjang, sehingga mengangkat sebuah muatan lokal itu menjadi sebuah mata pelajaran tetap kita menggunakan denah dalam penyusunannya," ujar Ali Tambas Setiawan pada sambutannya. Rabu 13 Juli 2022.

Program Dokter Internship di Ketapang Berakhir, Kadinkes Akui Bermanfaat Buat Daerah

"Kurikulum muatan lokal di Kabupaten Kayong Utara ini sebenarnya sudah ada, hanya masalahnya masih terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Dalam pembuatan muatan lokal daerah ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atau Provinsi diberikan kewenangan dalam penyusunan muatan lokal," tambahnya.

Ali Tambas mengungkapkan, bahwa perubahan kurikulum pada dasarnya untuk menjawab tantangan perubahan zaman.

"Perubahan-perubahan kurikulum ini pada dasarnya menjawab tantangan perubahan zaman. Setiap kurikulum itu merupakan perangkat yang ingin dicapai, dari setiap generasi dalam mengisi pembangunan dan pendidikan," kata Kepala Bidang pembinaan pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kayong Utara ini.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan tentang acuan pengembangan muatan lokal yang terdiri dari potensi dan kebutuhan lingkungan, kebutuhan, minat dan bakat peserta didik, ketersediaan daya dukung/potensi satuan pendidikan internal dan eksternal.

Kemudian, alur penyusunan muatan lokal diantaranya identifikasi keadaan dan kebutuhan lingkungan/daerah, identifikasi potensi satuan pendidikan, menentukan muatan lokal, menyiapkan perangkat dan saran pendukung muatan lokal serta kerjasama dengan pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved