Cara Registrasi Kartu Telkomsel Bagi WNI dan WNA

Khusus kartu prabayar Telkomsel ada beberapa langkah untuk melakukan registrasi dengan mudah.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar / telkomsel
Tahapan registrasi kartu prabayar Telkomsel bagi WNI dan WNA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 setiap pelanggan kartu prabayar harus melakukan registrasi.

Data yang digunakan untuk registrasi adalah data kependudukan yang tervalidasi dengan resmi.

Tanpa melakukan registrasi maka kartu prabayar tidak bida digunakan secar maksimal atau sama sekali.

Sehingga setelah membeli kartu prabayar langkah pertama yang harus dilakuan adalah registrasi.

Khusus kartu prabayar Telkomsel ada beberapa langkah untuk melakukan registrasi dengan mudah.

Berlaku bagi Warga Negera Indonesia ( WNI ) dan Warga Negera Asing ( WNA ).

Ingin Berbagi Kuota Internet Telkomsel, Berikut Cara Berbagi Kuota Internet Telkomsel

Berikut Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Sebelum registrasi pastikan kartu sudah terpasang ke HP, lalu siapkan dokumen identitas diri.

Siapkan KK dan NIK KTP.

Via SMS

- Ketik REG NIK

- Nomor KK

- Kirim SMS ke 4444

Registrasi Kartu Telkomsel Bagi WNA

Siap dokumen izin tinggal di Indoensia seperti :

- Kartu Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Datang ke grapri Telkomsel atau ke outlet telekomunikasi mitra Telkomsel.

Proses validasi berlangsung maksimal 1x24 jam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved