Cara Registrasi Kartu Telkomsel Bagi WNI dan WNA
Khusus kartu prabayar Telkomsel ada beberapa langkah untuk melakukan registrasi dengan mudah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 setiap pelanggan kartu prabayar harus melakukan registrasi.
Data yang digunakan untuk registrasi adalah data kependudukan yang tervalidasi dengan resmi.
Tanpa melakukan registrasi maka kartu prabayar tidak bida digunakan secar maksimal atau sama sekali.
Sehingga setelah membeli kartu prabayar langkah pertama yang harus dilakuan adalah registrasi.
Khusus kartu prabayar Telkomsel ada beberapa langkah untuk melakukan registrasi dengan mudah.
Berlaku bagi Warga Negera Indonesia ( WNI ) dan Warga Negera Asing ( WNA ).
• Ingin Berbagi Kuota Internet Telkomsel, Berikut Cara Berbagi Kuota Internet Telkomsel
Berikut Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Sebelum registrasi pastikan kartu sudah terpasang ke HP, lalu siapkan dokumen identitas diri.
Siapkan KK dan NIK KTP.
Via SMS
- Ketik REG NIK
- Nomor KK
- Kirim SMS ke 4444
Registrasi Kartu Telkomsel Bagi WNA
Siap dokumen izin tinggal di Indoensia seperti :
- Kartu Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Datang ke grapri Telkomsel atau ke outlet telekomunikasi mitra Telkomsel.
Proses validasi berlangsung maksimal 1x24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tahapan-registrasi-kartu-prabayar-telkomsel-bagi-wni-dan-wna.jpg)