Upacara Hari Bhayangkara Ke 76 Diikuti Secara Virtual oleh Polda Kalbar beserta Polres Jajaran
Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah
"Kami berharap Polri bisa meningkatkan kembali segala kinerjanya, sehingga mampu menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat," pinta Samuel.
Dirinya juga mengucapkan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak, mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke 76 untuk Polres Landak, dan bisa terus menjalin kerjasama antara pemerintah dan Polres Landak khususnya.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penampilan anak-anak karate, serta penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang bola voli putra, putri Kapolres Cup 2022.
Lomba cerdas cermat pelajar SD, SMP se Kabupaten Landak dan badminton dalam rangka hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022 yang digelar Polres Landak.
Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri upacara dan syukuran yang diadakan Polres Mempawah dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-76, Selasa 5 Juli 2022.
Kegiatan dimulai dengan upacara yang juga dilaksanakan secara virtual, dimana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang langsung menjadi Inspektur Upacara.
Bupati Mempawah, bersama Kapolres, jajaran Kepolisian, jajaran TNI, dan tamu undangan lainnya juga mengikuti upacara secara jarak jauh yakni di Polres Mempawah secara virtual.
Seusai melaksanakan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran dan ramah tamah.
Dalam ramah tamah tersebut, Bupati Mempawah, Erlina berkesempatan menyampaikan sambutan dan memberikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-76.
Dalam sambutannya Bupati Erlina menyebutkan, bahwa sebagaimana diketahui bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama terwujudnya masyarakat adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai jati diri bangsa.
"Di Indonesia, pelaksana keamanan selain TNI juga ada Polri yang bertugas memberikan rasa keamanan. Polri sebagai aparatur hukum dengan peran utamanya dalam pemeliharaan keamanan negara," ujarnya.
Lebih lanjut Erlina juga mengatakan, meskipun TNI dan Polri sebagai institusi yang memelihara keamanan negara, namun peran dan fungsi kelembagaan TNI perlu dipisahkan agar memudahkan dalam menjalankan person dan fungsinya masing-masing.
• Polres Kapuas Hulu Gelar Syukuran di Hari Bhayangkara ke-76, Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres
"Dengan demikian, agar memudahkan dalam menjalankan peran dan fungsinya, maka sangat diperlukan sebuah regulasi berupa Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
"Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara, memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," terangnya lagi.
Erlina menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum masing-masing yang diatur dengan Peraturan Pemerintah serta turut berpedoman pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.