Siswa di Sekadau Tidak Bisa Daftar SMA Jalur Zonasi, Ungkap Karena Kartu Keluarga Keluaran Baru
Keadaan tersebut diungkapkan Yohanes tentu bukan keinginannya. Yohanes mengaku jika dirinya memang sudah mengetahui aturan tersebut yang mana tujuanny
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Calon peserta didik baru di Kabupaten Sekadau kesusahan saat mendaftar di SMA Negeri jalur zonasi akibat Kartu Keluarga (KK) tak sesuai syarat. Orang tua harap pihak sekolah dapat menolong.
Kejadian itu dialami Yeni dan sang ayah Yohanes saat akan mendaftarkan diri di SMA Negeri 1 Sekadau melalui jalur zonasi. Yeni yang diketahui lulusan SMP Negeri 1 Sekadau itu tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi karena KK keluarganya keluaran baru.
"Namanya terdaftar tapi hasil kelulusannya tidak terdaftar. Karena saat mendaftar di SMA Negeri 1 Sekadau, jalur zonasi. KK yang digunakan baru dan belum satu tahun, " ungkap Yohanes, Ayah dari Yeni.
Keadaan tersebut diungkapkan Yohanes tentu bukan keinginannya. Yohanes mengaku jika dirinya memang sudah mengetahui aturan tersebut yang mana tujuannya untuk menghindari adanya pemalsuan data calon peserta didik.
Namun ia juga tidak bisa berbuat apa-apa saat KK miliknya belum genap 1 tahun setelah diterbitkan.
• Perayaan HUT ke-10, GOW Sekadau Gelar Sejumlah Lomba
Alasannya karena ada perubahan pada nama anak dan adanya penambahan anggota baru. Kondisi KK yang masih baru itupun secara otomatis tidak memenuhi syarat pendaftaran bagi siswa baru jalur zonasi.
Meski begitu, Yohanes tetap berharap ada kabar baik dari pihak sekolah. Agar sang anak masih bisa bersekolah di SMA Negeri 1 Sekadau.
Walaupun pada dasarnya, Ia dan sang anak juga berupaya untuk mendaftar kembali di sekolah negeri lainnya. Salah satunya di SMK Negeri 1 Sekadau.
Yohanes hanya berharap sang anak bisa diterima, untuk mengisi jurusan apapun yang masih tersisa di SMK Negeri 1 Sekadau. Walau jika dilihat dari jarak rumah hampir 6 kilometer ke SMK Negeri 1 Sekadau.
"Mereka (pihak SMA Negeri 1 Sekadau) bilang masih berkoordinasi. Syukur-syukur kalau bisa diperjuangkan, sehingga anak saya bisa bersekolah di sana. Tapi kami khawatir di sana tidak mampu diperjuangkan jadi saya antisipasi daftar ke sini (SMK Negeri 1 Sekadau), " pungkas Yohanes, pada Senin 4 Juli 2022.
Diketahui Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Hal tersebut sudah menjadi aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan PPDB 2022 untuk calon siswa SMA dan SMK.
PPDB SMA dan SMK Kalbar dibuka melalui beberapa jalur pendaftaran antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, hingga jalur prestasi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News