Pemkab Terus Fasilitasi Pekerja PETI di Kapuas Hulu Dapatkan IPR 

Dimana Kapolres Kapuas Hulu, menghadiri langsung sejumlah pihak terkait seperti Pemerintah Daerah Kapuas Hulu diwakili oleh Sekda, Bappeda

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
Masyakarat pekerja pertambangan emas saat melakukan audensi ke Polres Kapuas Hulu, Jumat 1 Juli 2022. Dihadiri Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, Sekretaris Daerah Pemkab Kapuas Hulu H Mohd Zaini, dan Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu Piramli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sebelumnya sejumlah atau perwakilan pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Bunut Hulu, Boyan Tanjung, dan Bunut Hilir, telah melakukan audensi di Polres Kapuas Hulu, pada Jumat 1 Juli 2022.

Dimana Kapolres Kapuas Hulu, menghadiri langsung sejumlah pihak terkait seperti Pemerintah Daerah Kapuas Hulu diwakili oleh Sekda, Bappeda, dan Anggota DPRD Kapuas Hulu (Komisi C).

Dalam audensi tersebut, pekerja pertambangan emas tersebut, mempertanyakan persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diajukan ke pemerintah, beberapa tahun yang lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Kompetisi Sepakbola di Semitau

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyatakan, kalau Pemkab Kapuas Hulu sudah memfasilitasi pekerja pertambangan emas untuk mengusulkan izin pertambangan rakyat ke pemerintah.

"Kami terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat, agar sebanyak 468 wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera mendapatkan izin pertambangan rakyat dari pemerintah," ujarnya, Minggu 3 Juli 2022.

Namun dalam proses perjalanan, keluar kebijakan baru dari pemerintah pusat, dimana kebijakan tersebut yaitu, pengeluaran izin pertambangan rakyat kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi bukan kami tidak bekerja, tetapi kebijakan terus berubah dari provinsi, pemerintah pusat, dan kembali lagi ke pemerintah provinsi. Pastinya kami akan terus berupaya memfasilitasi masyarakat kita untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved