Kapolres Dukung Adanya Izin Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu
Kami mendukung dan mendorong agar izin pertambangan rakyat segera terialisasi, supaya tak ada lagi pertambangan emas tanpa izin beroperasi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menyikapi persoalan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) di wilayah Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dimana kita masih mengutamakan dialog dan sosialisasi ke pekerja pertambangan emas tanpa izin tersebut, dengan harapan mereka semua bisa paham, akibat dari PETI tersebut merusak lingkungan dan melanggar hukum," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 3 Juli 2022.
Terkait pekerja pertambangan emas yang sudah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR), Kapolres sangat mendukung dan mendorong, agar semuanya sudah mendapatkan IPR.
"Kami mendukung dan mendorong agar izin pertambangan rakyat segera terialisasi, supaya tak ada lagi pertambangan emas tanpa izin beroperasi di wilayah Kapuas Hulu," ucapnya.
• Wacana Penghapusan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Hulu Butuh 2 Ribu Lebih Tenaga Kontrak
Pada dasarnya jelas France Yohanes Siregar, pemerintah sudah berupaya memfasilitasi masyarakat pekerja pertambangan emas tanpa izin tersebut, hanya memang banyak kebijakan-kebijakan yang berubah di pemerintah pusat.
"Akibat dari perubahan kebijakan tersebut, sehingga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah diajukan oleh masyarakat agar mendapatkan IPR terkendala," ujarnya.
Kapolres juga menambahkan, kalau pihaknya tidak mencari siapa yang salah dan benar, namun untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat itu sendiri.
"Kami siap mengawal dan komunikasi terkait proses izin pertambangan rakyat," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News