Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Juli 2022 Semua Maskapai Penerbangan di Aturan Perjalanan Udara
Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah saat melakukan perjalanan udara.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Juli 2022 di aturan perjalanan udara semua Maskapai penerbangan di Indonesia.
Bagi calon penumpang Pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah saat melakukan perjalanan udara.
Dimulai dari menerapkan Protokol Kesehatan atau Prokes hingga melengkapi beberapa syarat wajib di Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air.
Bagi calon penumpang yang belum vaksin lengkap masih wajib melengkapi hasil rapid tes berupa PCR dan Antigen.
Adapun syarat penerbangan saat ini masih mengacu pada dua surat edaran, yakni SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kemenhub Nomor 56 tahun 2022.
• Cek Promo! Harga Tiket Pesawat Murah Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Domestik dan Luar Negeri
Mengutip website resmi Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air berikut syarat perjalanan udara terbaru:
Syarat Naik Pesawat Lion Air
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
• Punya Tugas Berat! Cek Gaji Pilot Pesawat Terbang di Indonesia Terbaru
Syarat Naik Pesawat Calon Penumpang Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan Kini Ada Biaya Tambahan
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.
2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Sebagai tambahan informasi, calon pnumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Melalui aplikasi tersebut calon penumpang pesawat diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan, seperti sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 di bandara.
(*)