Sat Resnarkoba Polres Kayong Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara, Akp Aris Pramudji Widodo menyampaikan beberapa barang bukti

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Sat Resnarkoba Polres Kayong Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 1 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, melalui Sat Resnarkoba Polres Kayong Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. 

Mengenai hal itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara, AKP Aris Pramudji Widodo menyampaikan beberapa barang bukti yang dilakukan pemusnahan yang dilaksanakan hari ini.

Untuk barang bukti yang dilakukan penimbangan, AKP Aris menerangkan terdapat 3 kantong klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

Waka Polres Kayong Utara Doakan Daud Yordan Menang Lawan Panya Uthok

"Barang bukti yang dilakukan penimbangan, 3 kantong klip transparan putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram. Berita acara penimbangan nomor 01/10903/02062022 tanggal 2 juni 2022," kata Akp Aris, Jumat 1 Juli 2022.

Selain itu, ada juga barang bukti yang dilakukan untuk diuji ke Balai POM.

"Barang bukti yang diuji ke Balai POM, 1 kantong klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram. Surat kepala Badan POM Pontianak nomor R-PP-01.01.20A5.06.22.814 tanggal 4 Juni 2022 perihal pengujian barang bukti," tambahnya.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara ini mengungkapkan terdapat 3 plastik klip transparan putih didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti yang disita dari perkara laporan polisi nomor: LP/A/61/VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KU/POLDA KALBAR/ tanggal 3 juni 2022 tentang tindak pidana narkotika. 3 (tiga) plastik klip transparan putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved