Program Pengungkapan Sukarela Berakhir, Realisasi Penerimaan Pajak di Kalbar Tembus Rp 717 Miliar

Bisa terhindar dari sanksi 200% UndangUndang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan.

Editor: Nina Soraya
Dok/DJP Kalbar
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Kuniawan Nizar menyampaikan terkait program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022 untuk Kalbar realisasi penerimaan pajak mencapai angka Rp 717 miliar dengan 6372 peserta ikut berpartisipasi dalam program tersebut. 

“Bisa terhindar dari sanksi 200 persen UndangUndang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” ucap Nizar.

Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved