Idul Adha

Catat Hari Tasrik atau Haram Puasa Versi Pemerintah Vs Muhammadiyah & Waktu Menyembelih Hewan Qurban

Artinya setelah Sholat Idul Adha sudah boleh dan memang lebih afdol menyembelih hewan qurban.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sintang, melakukan pengawasan sekaligus memeriksa kesehatan hewan qurban jelang Idul Adha. Umat Islam akan menyembelih hewan qurban pada 10-13 Dzulhijjah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan waktu menyembelih hewan qurban 2022 berdasarkan ketentuan dari pemerintah serta Muhammadiyah.

Perlu dicatat bahwa waktu menyembelih hewan qurban mulai 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah.

Artinya setelah Sholat Idul Adha sudah boleh dan memang lebih afdol menyembelih hewan qurban.

Selanjutnya pada 3 hari tasrik yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Waktu Menyembelih Hewan Qurban Lengkap Bacaan Niat Memotong Hewan Qurban Sesuai Syariat

Namun pada tahun 2022 ini antara Muhammadiyah dan pemerintah ada perbedaan dalam penetapan awal Dzulhijjah sehingga akan berdampak pada ketetapan hari haram berpuasa atau hari Tasrik tersebut.

Pemerintah menetampak awal Dzulhijjah mulai 1 Juli 2022.

Sementara Muhammadiyah sudah jauh hari menetapkan awal Dzulhijjah pada 30 Juni 2022, artinya ada selisih satu hari antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Hari Memotong Hewan Qurban & Hari Tasrik Berdasarkan Keputusan Muhammadiyah:

10 Dzulhijjah 1443 H = Sabtu 9 Juli 2022

11 Dzulhijjah 1443 H = Minggu 10 Juli 2022

12 Dzulhijjah 1443 H = Senin 11 Juli 2022 

13 Dzulhijjah 1443 H = Selasa 12 Julu 2022

Bacaan Niat Menyembelih atau Memotong Hewan Qurban Punya Sendiri & Memotong Hewan Qurban Milik Orang

Hari Memotong Hewan Qurban & Hari Tasrik Berdasarkan Keputusan Pemerintah Indonesia:

10 Dzulhijjah 1443 H = Minggu 10 Juli 2022

11 Dzulhijjah 1443 H = Senin 11 Juli 2022 

12 Dzulhijjah 1443 H = Selasa 12 Julu 2022

13 Dzulhijjah 1443 H = Rabu 13 Juli 2022

Doa Ketika Memotong Hewan Milik Sendiri

 بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”

Atau dengan,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti.

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.”

Doa Memotong Hewan Mewakili Milik Oranglain atau Bukan Milik Sendiri

Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,

 بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)”

Atau dengan,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).” 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved