Login subsiditepat.mypertamina.id, Daftar Aplikasi My Pertamina Dapat Pertalite dan Solar Subsidi

Daftar Aplikasi My Pertamina secara gratis melalui subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran diberlakukan khusus konsumen solar subsidi dan pertalite.

My Pertamina
Cara daftar Aplikasi My Pertamina dapat pertalite dan solar subsidi login subsiditepat.mypertamina.id, berlaku mulai Jumat, 1 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhitung Jumat 1 Juli 2022 pembelian Pertalite dan Solar Subsidi wajib menggunakan Aplikasi My Pertamina.

Daftar Aplikasi My Pertamina secara gratis melalui subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftaran diberlakukan khusus konsumen solar subsidi dan pertalite roda 4.

Jika sudah terdaftar, tunggu hasil konfirmasi pendaftaran melalui email yang didaftarkan.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui link subsiditepat.mypertamina.id atau bisa langsung mendatangi lokasi pendaftaran dengan jumlah yang terbatas.

Lokasi pendaftaran ada dibeberapa area wilayah uji coba tahap 1.

Cara Gunakan QR Code Aplikasi My Pertamina untuk Transaksi di SPBU dan Masa Berlaku QR Code

Berikut Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Setelah terkonfirmasi, konsumen mendapatkan QR Code, yang dapat disambungkan ke aplikasi MyPertamina atau di cetak.

Kemudian pembayaran bisa dilakukan dengan tunai, atau non tunai (kartu kredit/ debit) setelah menunjukkan QR Code kepada petugas SPBU.

QR Code Aplikasi My Pertamina digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di SPBU.

Cara menggunakan QR Code Aplikasi My Pertamina dengan menunjukkannya kepada petugas SPBU saat melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Kode QR Aplikasi My Pertamina didapat dengan cara mendownload dari website atau QR Code yang sudah dicetak.

Proses pendaftaran hingga mendapatkan QR Code maksimal 7 hari kerja bagi wilayah yang termasuk dalam tahap 1.

Satu kendaraan nantinya akan diberikan 1 QR Code dan tidak ada masa berlaku untuk QR Code.

Pembaruan bisa dilakukan jika QR Code yang sudah di cetak (print) hilang atau digunakan dengan oleh orang lain.

Pembaruan QR Code dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna melalui web pendaftaran (tombol refresh).

Selain itu tidak ada batasan reset QR Code dalam sehari.

Cara Bertansaksi

1. Siapkan kode QR yang telah didapat dari website subsiditepat.mypertamina.id

2. Tunjukkan kode QR kepada petugas SPBU

3. Isi solar atau pertalite subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran secara tunai atau non tunai

Waspada Aplikasi My Pertamina Palsu, Lihat Cara Dapat Aplikasi My Pertamina Asli

Berlaku 11 Daerah

Penggunaan aplikasi My Pertamina untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi per 1 Juli 2022.

Aturan penggunaan aplikasi My Pertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi, di antaranya Kota Bukit Tinggi.

Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung.

Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas baik pribadi maupun sopir dan mobil rental.

Kebijakan subsidi melekat kepada kendaraan.

Pengusaha mobil rental silahkan dapat melakukan pendaftaran kendaraannya ke website subsiditepat.mypertamina.id.

Satu akun perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus.

Sementara jika hanya seorang sopir, pendaftaran dilakukan oleh sopir atau pemilik kendaraan.

Data pendaftaran nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah kendaraan kamu termasuk dalam kategori yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi, atau analisa lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan regulasi.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved