Jadwal dan Cara Daftar Ulang SBMPTN 2022 Universitas Tanjungpura, Klik Link http://scmb.untan.ac.id
calon mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) diminta untuk mendaftar ulang (Registrasi) pada tanggal 24 Juni hingga 15 Juli 2022.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah jadwal dan cara daftar ulang SBMPTN 2022 di Universitas Tanjungpura.
Setelah dinyatakan lulus SBMPTN 2022, calon mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) diminta untuk mendaftar ulang (Registrasi) pada tanggal 24 Juni hingga 15 Juli 2022.
Pengisian data dan berkas saat daftar ulang SBMPTN 2022 dilakukan melalui laman http://scmb.untan.ac.id.
Sebelumnya, pengumuman Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2022 telah diumumkan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.00 WIB kemarin.
Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi saat para calon mahasiswa wajib melaksanakan pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:
• Cara Daftar Ulang SBMPTN 2022, Lengkap Link Mirror UI UGM Unpad hingga ITB
1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap mulai
tanggal 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2022.
2. Mengunggah berkas untuk pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut :
a. Bukti Kartu Peserta SBMPTN 2022
b. Ijazah /Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah/Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
c. KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa;
d. Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir;
e. Pas Photo terbaru berwarna 4x6.
• Cara Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022 di Portal LTMPT
3. a. Bagi yang bersedia pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 5 melakukan pembayaran pada mulai
tanggal 27 Juni sampai dengan 15 Juli 2022 dengan membuat surat pernyataan secara online pada saat pengisian biodata online.
b. Bagi yang akan melakukan Verifikasi UKT online dapat melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 24 Juni s.d 8 Juli 2022. Apabila tidak melahukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut maka sistem secara otomatis menetapkan UKT tertinggi.
4. Kebutuhan dokumen untuk verifikasi UKT:
a. Daftar Gaji penghasilan Orang Tua (bagi anak PNS/Perusahaan) atau Surat Keterangan Penghasilan Orang
Tua dari Lurah/Kades (bagi anak non PNS)
b. Bukti pembayaran rekening listrik bulan Mei 2022, PDAM dan PBB.
c. Fotokopi BPKB/STNK roda 2 atau roda 4 (bagi yang memiliki).
5. Melunasi biaya UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman http://scmb.untan.ac.id. Pembayaran dilayani di seluruh Bank Kalbar mulai tanggal 27 Juni s.d 15 Juli 2022.
6. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman ktmcuti.untan.ac.id
7. Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lulus SBMPTN 2022 akan diverifikasi
kebenaran data ekonomi dan/arau kunjungan ke tempat tinggal peserta oleh PTN penerima untuk menetapkan
status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar
Kuliah (KIP-K).
8. Proses verifikasi Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) secara oflline (tatap muka) tanpat Gedung
Konferensi Ruang E-Learning UNTAN dan secara online mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 7 Juli 2022.
Pengumuman hasil verifikasi tanggal 11 luli 2022. Pembayaran UKT bagi yang tidak lolos verifikasi KIP-K tanggal 12 sampai dengan 15 Juli 2022.
9. Wajib melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN, tes bebas Narkoba dilayani pada tanggal 27 Juni s.d 15 Juli 2022 di Klinik Pratama UNTAN.
10. Peserta yang diterima pada Program Studi llmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan. Arsitektur, Informatika Perencanaan Wilayah Dan Kota Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan Teknik Mesin, Teknik Pertambangan Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika Pendidikan Kimia Biologi, Fisika Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia Rekayasa sistem Komputer, Farmasi, Kedokteran, Keperawatan wajib melampirkan surat keterangan bebas buta warna dari Klinik Pratama UNTAN ( I lembar) dilayani pada tanggal 27 Juni sampai dengan 15 Juli 2022 di Klinik Pratama Untan.
11. Biaya UKT yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
12. Bagi Calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dianggap gugur.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)