Tim Gabungan Lantamal XII dan Bea Cukai Kalbar Amankan Ribuan Botol Miras dari Malaysia

Tim gabungan mendapatkan  informasi  akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Konferensi Pers Penangkapan ribuan botol minuman keras yang diduga asal Malaysia oleh tim Gabungan dari Lantamal XII bersama Bea Cukai Kalbar, konferensi pers yang digelar di Satrol Lantamal XII dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, Senin 27 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak  bersama dengan Bea Cukai Kalimantan  Barat berhasil menggagalkan penyelundupan  ribuan miras ilegal dari perbatasan  Indonesia - Malaysia

Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol  40 persen diamankan dari 2 truk dan satu konteiner. 

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan  tersebut  merupakan  hasil sinergitas  antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai. 

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.

80 Atlet Pontianak Siap Berlaga di POPDA Kalbar, Wako Edi Optimis Juara Umum

Ia menyampaikan beberapa  waktu lalu, tim gabungan mendapatkan  informasi  akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan  Jagoi Babang, Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan  terhadap informasi tersebut,  tim pada tanggal 26 juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Saat itu tim mengamankan 3 orang sopir yang saat ini di amankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan  dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut  akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. 

Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari Perbatasan dimasukkan ke gudang-gudang, kemudian dari gudang diangkut ke Truk menuju kabupaten Mempawah, disana miras itu dibuat kembali ke konteiner.

Dari pemeriksaan, miras ilegal berbagai  merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar.

"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan konteiner keluar Pontianak,"Tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono

Pada kesempatan ini, iapun menjelaskan bahwa TNI Angkatan laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.

"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi kedepan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi,"jelasnya.

"Pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum angkatan laut yang bermain-main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam-macam digaruk," tegasnya.

Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar Iwan menjelaskan bahwa dengan masuknya minuman keras tersebut tanpa izin, maka secara langsung membuat negara rugi.

"Kalau Ini memang dadu luar negeri ini termasuk penyelundupan, namun untuk barang - barang ini sudah melanggar undang - undang terkait cukai, karena memang minimal keras ini harusnya dilekat dengan pita cukai," katanya.

Saat ini dikatakannya para supir yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, bila proses penyelidikan telah selesai dan telah ada ketetapan dari Pengadilan maka seluruh barang minuman keras yang diamankan akan dimusnahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved