Beli Minyak Goreng Curah di Sekadau Wajib Pakai KTP
Dengan adanya pembatasan tersebut, diakui Vera penjualan minyak goreng curah di Sekadau masih berjalan lancar. Walaupun setiap orang dibatasi.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Vera, pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat ungkap pembelian minyak goreng wajib melampirkan KTP. Jumlahnya juga terbatas.
"Iya sekarang beli minyak goreng curah di toko pakai KTP per 1 Juni 2022, kita sudah dapat info dari aplikasi SIMIRAH untuk pembelian migor curah 1 NIK sebanyak 2 kilogram perhari, " jelas Vera pada Minggu 26 Juni 2022.
Dengan adanya pembatasan tersebut, diakui Vera penjualan minyak goreng curah di Sekadau masih berjalan lancar. Walaupun setiap orang dibatasi.
• Kelompok Usaha Bersama Ungkap Dampak Positif Gabung Dengan APKS Keling Kumang Sekadau
Namun perbatasan jumlah tersebut saat ini sudah berubah. Diungkapkan Vera pernah tanggal 21 Juni 2022, dari aplikasi yang sama disampaikan bahwa saat ini 1 NIK bisa melakukan pembelian maksimal 10 kilogram.
Harganya pun disesuaikan dengan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Titin satu di antara konsumen mengaku tidak menggunakan minyak goreng curah untuk berjualan.
Hal itu dikarenakan kualitas dan rasa makanan akan berkurang jika menggunakan minyak goreng curah.
"Kakak tidak pernah menggunakan minyak goreng curah. Langganan dari perusahaan tidak mau, jelek kualitasnya, " kata Titin.
Diketahui Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan saat ini memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng setiap harinya untuk berjualan.
Kelonggaran itu juga bisa dinikmati masyarakat umum dengan membeli minyak goreng curah sesuai HET yaitu 14.000 per liter dengan jumlah maksimum 10 liter per hari, per KTP. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News