Idul Adha

Bagaimana Hukumnya Qurban dengan Arisan Kelompok, Hakekatnya Arisan Adalah Utang

Nah perlu diketahui bagaiana hukumnya Qurban dengan cara arisa, padahal hakekatnya arisan adalah hutang.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sintang, melakukan pengawasan sekaligus memeriksa kesehatan hewan qurban jelang Idul Adha. Simak bagaimana hukumnya qurban dengan arisan kelompok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukumnya hewan qurban hasil arisan?

Seperti diketahui bahwa di tengah-tengah masyarakat umat Islam biasanya melakukan arisan kelompok untuk mendapatkan seekor sapi.

Memang pada dasarnya yang diariskan dalam kelompok biasa sapi karena harganya yang cukup tinggi.

Nah perlu diketahui bagaiana hukumnya Qurban dengan cara arisa, padahal hakekatnya arisan adalah utang.

Berapa Tahun Umur Kambing & Sapi yang Boleh Diqurbankan?

Simak artikel ini secara lengkap.

Seperti diketahui, Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Sebelum berkurban, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum berkurban.

Salah satunya adalah soal pembayaran kurban.

Bagaimana hukumnya jika membayar kurban dengan cara berutang atau arisan?

Diketahui, sebagian masyarakat Indonesia memang mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban dengan cara arisan atau berutang.

Ustadz Ammi Nur Baits pun memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

 Menurut penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, membayar dengan arisan sama halnya seperti berutang untuk hewan kurban.

"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya arisan hewan kurban dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Sholat Subuh Lupa Baca Doa Qunut Apakah Sah? Lengkap Bacaan Doa Qunut Singkat Bahasa Arab Latin

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz pun menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang.

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'

Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).

Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.

Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.

“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.

Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.

Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.

Dengan kata lain, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, arisan hewan kurban digolongkan utang yang jatuh tempo panjang dan mudah dilunasi.

Maka berkurban dengan cara arisan bermaksud dalam kebaikan atau dinilai satu hal yang baik, jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SAMBUT Idul Adha 2021, Bolehkah Bayar Kurban dengan Cara Berutang Atau Arisan? Ini Penjelasannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved