Khazanah Islam

Cara Mengetahui Waktu Shalat Lewat Tanda Alam / Matahari Dzuhur Ashar Magrib Isya & Subuh

Waktu shalat itu sendiri berbeda-beda mulai dari pagi hingga petang, bida ditandi dengan perubahan letak dan warna matahari berdasarkan tanda alam.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Umat Islam melakanakan ibadah shalat di tempat ibadah. Masuknya shalat 5 waktu bisa ditandai dengan pergesaran matahari atau alam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam Agama Islam setiap orang diwajibkan untuk menunaikan ibadah shalat sehari 5 kali.

Sebagaimana firma Allah SWT yang memerintahkan melaksanakan shalat.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Waktu shalat itu sendiri berbeda-beda mulai dari pagi hingga petang, bida ditandi dengan perubahan letak dan warna matahari berdasarkan tanda alam.

Selain menggunakan waktu / jam menandi waktu shalat juga bisa dengan tanda alam atau matahari.

Mulai Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh memiliki waktu masing-masing dan tanda masing-masing datangnya.

Cara menandai waktu shalat berdasarkan alama bisa menggunakan matahari sebagai tanda utama.

Tanda-tanda masuknya waktu itu sudah disepakati ulama termasuk batas waktunya.

Niat Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Jumat Lengkap Tata Cara, Ini Keutamaannya

Waktu dan Batas Shalat 5 Waktu berdasarkan matahari atau tanda alam

Dzuhur

Masuk waktu Dzuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah langit menuju arah tenggelamnya (barat).

Hal ini merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..

“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar……….” (HR. Muslim No. 612).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved