Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Kembali Terima Senjata Api Rakitan Jenis Lantak
Menurut penjelasan dari Danpos Guna Banir, saat sedang berbincang-bincang Danpos Guna Banir meminta ijin kepada KMR selaku pemilik rumah untuk ke kama
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satgas Pamtas Yonif 645/GTY kembali terima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak. Penyerahan senpi tersebut pada saat kegiatan Anjangsana di Dusun Guna Banir, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah mengatakan bahwa penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak ini, sebagai bukti kedekatan antara anggota Satgas dengan masyarakat.
"Yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, "katanya melalui rilisnya.
Penyerahan senpi ini bermula ketika kegiatan anjangsana Danpos Guna Banir Letda Inf Rikky Aditya beserta satu orang anggotanya ke rumah KMR.
• Satgas Pamtas di Nanga Badau Amankan 43 PMI-NP di Kebun Sawit
Menurut penjelasan dari Danpos Guna Banir, saat sedang berbincang-bincang Danpos Guna Banir meminta ijin kepada KMR selaku pemilik rumah untuk ke kamar mandi dan tidak sengaja melihat ada satu pucuk senjata api yang berada di dapur.
"Sehingga Danpos Guna Banir memberikan penjelasan tentang bahaya memiliki/menggunakan senjata api sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951,"jelasnya.
Pemilik senjata api rakitan jenis Lantak, KMR setelah menerima penjelasan dari Danpos tentang bahaya memiliki/menggunakan senjata api sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, secara sukarela dan ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan menyerahkan langsung kepada Danpos.
Selanjutnya, satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak tersebut diamankan Danpos di Pos Guna Banir dan akan di serahkan ke Pos Koki Sei Daun Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sebagai barang bukti. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News