Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Joni Isnaini Mantan Kadin Kalbar Akan Segera Disidangkan

Berdasarkan perintah Jaksa Penuntut Umum, saat ini tersangka Joni Isnaini dan tersangka lain di tahan di Rutan Pontianak

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Joni Isnaini CS akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pantja Edi Setiawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 22 Juni 2022.

Pantja menyampaikan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas yang menjerat Joni Isnaini serta 3 orang tersangka lain sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Kalbar ke Kejaksaan pada Senin 20 Juni 2022.

"Perkara atas nama Joni Isnaini CS sudah dilimpahkan tahap 2, tersangka dan barang bukti dari penyidik polda kalbar ke kejati kalbar, pada hari senin tgl 20 juni 2022," ungkapnya.

Dugaan Korupsi Joni Isnaini Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Kalbar Beberkan Peran Para Tersangka

Berdasarkan perintah Jaksa Penuntut Umum, saat ini tersangka Joni Isnaini dan tersangka lain di tahan di Rutan Pontianak, yang awalnya di tahan di Rutan polda kalbar.

Labih lanjut ia menjelaskan, Locus Delikti kasus ini berada di Kabupaten Sambas, oleh sebab itu Penanganan perkara secara administrasi ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas.

"Jaksa Penuntut Umum Kejati dan Kejari Sambas saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat alan dilimpahkan ke pengadilan tipikor pontianak," ujarnya.

Kasus yang menjerat mantan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini itu bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di kantor PUPR Provinsi Kalbar dan kantor PT. BATU Alam Berkah terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas dan juga dugaan korupsi pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Kabupaten Mempawah.

Setelah hampir dua tahun, akhirnya pada tahun 2022 Joni Isnaini ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya.

Pasca ditetapkan tersangka, Joni Isnaini sempat menjadi Buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khususnya Polda Kalbar karena dinilai tidak kooperatif.

Bahkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro beberapa waktu lalu menyampaikan dengan tegas bahwa Joni Kabur.

"Sudah ditetapkan tersangka tetapi masih belum tertangkap, dia masih kabur," ujarnya pada 23 Februari 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved