Breaking News

Diduga Pengedar Sabu antar Provinsi, Seorang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika

Editor: Jamadin
Dok. Polresta Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K saat menunjukkan barang bukti sabu, di Aula Mapolresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria yang diduga pengedar sabu antar provinsi berinisial ARM alias R ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak.

Polisi menyita 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram) sabu sebagai Barang bukti dari tangan para pelaku.

"Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui keterangan resmi yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., di Aula Mapolresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022).

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengungkapkan, polisi mengamankan 10 plastik transparan ukuran besar barang yang diduga sabu. Total berat keseluruhan mencapai 1030,89 gram.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., beri keterangan pengungkapan sabu di Aula Mapolresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., beri keterangan pengungkapan sabu di Aula Mapolresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022. 

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika, petugas kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu 19 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu", ungkap Andi Herindra.

Andi Herindra melanjutkan keterangan resminya bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati", tambah Kapolresta Andi Herindra.

Tersangka dan barang bukti sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Senin 20 Juni 2022 

Diakhir kesempatan, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

"Narkoba apapun jenisnya, sangat merusak dampaknya. Terlebih kepada masa depan generasi muda. Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba. Saya juga menghimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman", tutup Kapolresta Andi Herindra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved