Cek BSU 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go Nama Peserta Penerima BSU atau Kemnaker.go.id

Kriteria penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta ke bawah kepada 8,8 juta orang.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 sudah melalui penggodokan regulasi. Cek kepastikannya melalui link sso.bpjsketengakerjaan.go.id nama peserta penerima bsu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga kini kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak kunjung hadir.

Peserta bisa melakukan pengecekan sendiri melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id nama peserta penerima BSU.

Pemerintah tahun ini sudah melakukan penggodokan regulasi dalam penyaluran Bantuan BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja swasta.

Kriteria penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta ke bawah kepada 8,8 juta orang.

Penyaluran bantuan subsidi gaji hanya kepada karyawan swasta masuk ke rekening HIMBARA masing-masing sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Rekening himbara maka akan dibuatkan secara kolektif, Mandiri, BRI, BNI atau bank himbara lainnya.

BSU Lama Tak Cair! Pemerintah Sampaikan Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Disalurkan

Menurut  Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari regulasi subsidi gaji sedang diselesaikan.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ungkap tempo lalu.

Jadi kemungkinannya, di bulan Juni 2022 ini akan diproses penyaluran bantuan subsidi upah kepada pekerja.

Semuanya masih menunggu kepastian jika sudah selesai pasti penyaluran akan dimulai segera.

“Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” tambahnya.

Syarat penerima BSU Gaji

- Pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Calon peserta juga bisa memeriksa sendiri dapat atau tidak melalui pengecekan resmi secara online.

Bantuan Subsidi Upah Karyawan Kapan Cair & Cek Rekening BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta

Cek BSU 2022 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker.go.id

1. Login website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

     - Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

     - Lengkapi pendaftaran akun.

     - Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

     - Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

     - Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Status pada link Kemnaker menjadi tanda kuat apakah pekerja bakal mendapatkan bantuan atau tidak. Jika terdaftar maka kemungkinan akan didapat namun masih dalam proses bisa sambil cek rekening.

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.

2. Masukkan alamat email di kolom user;

3. Masukkan kata sandi

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pilih bantuan subsidi upah

6. Setelah di klikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.

7. Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Jika nama anda terdaftar kemungkinan besar akan dapat, namun sebaliknya jika tidak tetapi anda merasa memenuhi syarat sebagai pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta maka boleh mengajukan atau daftar.

Bisa juga hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan lewat nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi. 

Berikut Langkahnya :

- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.

- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.

- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved