Sekda Ketapang Dorong Pengguna Anggaran Percepat Serapan APBD

Menurut Alexander Wilyo, soal serapan anggaran, saat ini Pemda Kabupaten Ketapang telah diberi warning oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekda Ketapang Alexander Wilyo saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mendorong seluruh pengguna anggaran melaksanakan langkah percepatan serapan APBD Ketapang yang tidak sesui jadwal. 

Hal demikian disampaikan Alex saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin 20 Juni 2022.

Menurut Alexander Wilyo, soal serapan anggaran, saat ini Pemda Kabupaten Ketapang telah diberi warning oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang 

"Kita sudah diberi warning dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait dengan penyerapan APBD yang tidak sesuai dengan jadwal," kata Alexander Wilyo.

Untuk itu, Alexander Wilyo meminta kepada bagian Kesra Setda Ketapang untuk melakukan percepatan penyerapan dana hibah.

"Saya minta lakukan pecepatan penyerapan dana hibah. Jadi yang sudah ditandatangani NPHD segara dilakukan penyaluran," harap Alexander Wilyo.

Selin itu, ia meminta agar jajaran Pemkab Ketapang bekerja sebaik-baiknya dengan tidak harus diawasi Pimpinan.

"Bekerjalah dengan baik dan tanamkan disiplin, tanamkan tanggung jawab diri masing-masing, bekerja secara maksimal. Tidak hanya memikirkan apa yang kita terima, tapi apa yang kita perbuat hari ini untuk masyarakat dan daerah," ujar Alexander Wilyo.

"Saya sudah katakan, buatlah legacy, ukirlah prestasi, torehkan hal baik selama bekerja untuk mengabdi kepada daerah. Karena itulah yang dikenang oleh anak cucu kita dan generasi penerus setelah kita," pungkas Alexander Wilyo. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved