Terungkap! Tersangka Pembacokan di Pontianak Eksekusi Anak Umur 9 dan 7 Tahun di Dapur
Kejadian ini terjadi di Jalan Sui Selamat, Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kamis 16 Juni 2022.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Chris Hamonangan Pery Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka Pembacokan di Pontianak Eksekusi Anak Umur 9 dan 7 Tahun di Dapur.
Kedua anak itu menjadi korban pertamanya, barulah pasangan suami istri jadi korban selanjutnya.
Kejadian ini terjadi di Jalan Sui Selamat, Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kamis 16 Juni 2022.
Satu keluarga yang menjadi korban dari tersangka berinisial FT (58) diketahui masih mempunyai hubungan keluarga.
Adapun korban berinisial Sk (43), istrinya Sm (31) bersama dua anak K (9) dan J (7).
FT (58) disebutkan pertama kali melakukan penganiayaan dengan membacok dua kakak beradik yakni K (9) dan J (7) tersebut di belakang rumah.
• Derita Luka Serius! Bocah Korban Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak Masuk Ruang ICU RSU Antonius

Mendengar teriakan kedua anaknya, Sk (43) dan Sm (31) bersama istrinya berlari ke dapur menuju belakang rumah.
Pasangan suami istri itu pun melihat kedua anaknya telah bersimbah darah.
Berniat untuk menyelamatkan sang anak, Sk (43) dan Sm (31) juga malah dibacok.
Akibat pembacokan itu, Sk (43) menderita luka sabetan di bagian pipi dan kepala.
Sedangkan istrinya Sm (31) menderita luka sabetan pisau pada bagian punggung kiri, leher dan bahu serta jari -jari tangan kanan.
Sementara kakak beradik mengalami luka sabetan benda tajam.
• Kondisi Korban Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak Utara, Kini Dilarikan ke Rumah Sakit Antonius

K (9) mengalami luka pada bagian pipi dan tangan kanan, sementara adiknya J (7) mendapatkan luka serius pada bagian kepala.
Satu keluarga korban penganiayaan tersebut saat ini mendapatkan perawatan medis di RSU St Antonius Pontianak setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan pertama di RS Yarsi Pontianak.
Saat ini tersangka FT sudah diamankan oleh aparat kepolisian sektor Pontianak Utara jajaran Polresta Pontianak.
Sebilah pisau pun jadi alat bukti.
Aparat kepolisian saat ini sedang memeriksa terduga pelaku untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (*)