Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bulan Juni 2022 Lengkap Kriteria Penerima

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
dok Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Menag menargetkan insentif guru madrasah bukan PNS cair akhir Juni 2022 ini. 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Kabar gembira terkait jadwal pencairan insentif guru madrasah bukan PNS disampaikan oleh Kemenag RI tahun 2022.

Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan isyarat dan menargekan insentif tersebut segera cair pada akhir Juni 2022.

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir dan akan dicairkan secara bertahap.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” Kata Menag di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022 seperti dikutip dari laman Kemenag.

Benarkah Daftar Tunggu Haji Hampir 100 Tahun ? Apa Penjelasan Kemenag ?

Ia berharap dalam waktu tersebut dana insentif sudah masuk ke rekening para guru Madrasah bukan PNS yang berhak.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," imbuhnya.

Dijelaskannya insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Bantuan Insentif Guru PAI 2021 Sebesar Rp 1,5 Juta, Cara Cek dan Waktu Pencairan

Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved