Sat Resnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Barang bukti Narkotika yang di musnahkan sekarang ini sebanyak 50 kantong plastik dengan berat bersih 33,2 gram

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Senin 13 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -  Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin 13 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Log Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H.,M.M. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Eko Andi Sutejo, S.H.,M.M. menyampaikan Kepada Awak Media bahwa Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 Satresnarkoba berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Tersangka Inisial SA di sebuah Pondok di Jalan Kaliasin Dalam Kelurahan Sedau Kec. Singkawang Selatan, dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebanyak 50 paket dengan berat keseluruhan 34,3 Gram.

Ungkap Peredaran Narkoba di Tumbang Titi, Tiga Orang Diamankan Personel Satnarkoba Polres Ketapang

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak, berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 0,1 Gram dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin atau termasuk Narkotika Golongan 1.

Sedangkan Barang bukti Narkotika yang di sisihkan untuk di hadirkan di persidangan adalah 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1 gram.

"Barang bukti Narkotika yang di musnahkan sekarang ini sebanyak 50 kantong plastik dengan berat bersih 33,2 gram," tuturnya

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum ,Kabag Log Polres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan seberat 34,3 gram, selanjudnya dimusnahkan, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 344 orang dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved