Disperindagkop dan UM Sanggau Gelar Berbagai Pelatihan Kepada UMKM

Marwan mengatakan, koperasi yang diperbolehkan mengikuti pelatihan, syaratnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarief Ibnu Marwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan mengatakan bahwa pihaknya melakukan berbagai pelatihan yang menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau.

Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mereka. Pelatihan tersebut menyasar empat angkatan UMKM.

"Angkatan pertama sudah kita laksanakan tanggal 17 sampai 20 Mei 2022, dengan menyasar 35 UMKM yang ada di Sanggau. Angkatan kedua nanti menyusul koperasi, angkatan ketiga kembali lagi menyasar UMKM dan terakhir angkatan keempat UMKM," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Marwan mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kewirausahaan UMKM di Kabupaten Sanggau. Terlebih beberapa UMKM sempat mengalami goncangan usai dilanda Covid-19.

PLN UP3 Sanggau Gelar Sosialisasi, Mengedukasi Masyarakat Terhadap Masalah Kelistrikan

"Pemahaman yang dimaksud bagaimana UMKM itu mampu menyusun pembukuannya, pemasaran dan packagingnya. Sehingga nanti UMKM kita bisa berkembang," tuturnya.

Dikatakannya, dengan jumlah UMKM yang cukup besar di Kabupaten Sanggau yang mencapai 5.600 lebih, maka pelatihan dilakukan secara bertahap. Karena tiap-tiap angkatan terbatas antara 35 sampai 40 orang.

"Dan pelatihan ini mudah-mudahan bisa terlaksana setiap tahun sesuai kebutuhan kita,"katanya.

Marwan mengatakan, koperasi yang diperbolehkan mengikuti pelatihan, syaratnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Harus terdaftar di Kementerian Koperasi, untuk yang belum terdaftar tidak bisa ikut pelatihan. Karena dengan NIB koperasi itulah pendaftaran dilakukan. Untuk UMKM juga begitu,"jelasnya.

Kemudian, UMKM yang sudah pernah mengikuti pelatihan secara otomatis tidak bisa lagi mendaftar atau mengikuti pelatihan, karena pendaftaran dilakukan dengan nomor induk KTP (NIK).

"Jadi tidak mungkin ada yang ikut dua kali karena pendaftaran melalui sistem elektronik,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved