Polres Bengkayang Siap Laksanakan Operasi Patuh Kapuas 2022

“Kita harus lebih peduli. jangan sampai menjelang hari Bhayangkara tahun 2022 ini menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” Jelasnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Humas Polres Bengkayang.
Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas-2022 yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto bersama sanggota di halaman Mako Polres Bengkayang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Senin 13 Juni 2022. TRIBUN PONTIANAK/Dok. Humas Polres Bengkayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas-2022 dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto.

Pada amanatnya, Kapolres Bengkayang ini pada apel gelar pasukan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang Hari Bhayangkara tahun 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease19 (Covid-19).

“Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan sasaran meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Ops Patuh Kapuas 2022”, terang Kapolres Bengkayang ini, Senin 13 Juni 2022.

“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022, dengan mengedepankan Edukatif dan Persuasif yang dilaksanakan secara Humanis”, timpalnya.

Polres Bengkayang Gelar Operasi Patuh, Kapolres: Turunkan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan

Untuk itu, AKBP Arif meminta Operasi ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini.

“Kita harus lebih peduli. jangan sampai menjelang hari Bhayangkara tahun 2022 ini menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” Jelasnya.

Pada Operasi Patuh tahun 2022, ada 9 kriteria prioritas pelanggaran Lalu Lintas seperti Pengendara motor tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi Roda empat tidak menggunakan Sefety Belt, Berboncengan melebihi 1 orang, Mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, Menggunakan HP saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, Melawan arus, Mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, Pelanggaran Over Dimensi & Overload. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved