Kadisdik Provinsi Kalbar Nyatakan PPDB Online Sudah Siap Dilaksanakan untuk SMA/SMK di Kalbar
Rita Hastarita menyatakan bahwa sudah siap melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri di Kalbar yang akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyatakan bahwa sudah siap melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri di Kalbar yang akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.
Dikatakannya bahwa sebelumnya ujicoba PPDB online telah selesai dilaksanakan pada 11 Juni 2022 lalu, dengan hasil pemantauan terhadap 18 ribu peserta uji coba berjalan dengan lancar tidak ada kendala.
“Operator kami telah siap untuk melakukan pendaftaran PPDB Online yang akan dimulai 20 Juni nanti,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 13 Juni 2022.
• Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 di Ppdbjatim.net ! Cek Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK
Selain itu, ia menyinggung terkait sekolah tak diperbolehkan menjual seragam maupun LSK, dan bahan ajar. Sebab hal tersebut sudah termuat dalam SE Gubernur Kalbar.
Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat edaran Nomor:421/1852/Dikbud yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB Negeri tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
SE tersebut juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Jika masih ada yang melanggar akan saya sanksi bagi satuan pendidikan/kepala sekolah yang melanggar SE Gubernur dimaksud,” ujarnya.
Larang Jual Seragam
Gubernur Kalbar Sutarmidji terbitkan surat edaran tentang larangan pihak sekolah setingkat SMA/SMK/SLB Negeri se-kalimantan barat untuk menjual pakaian maupun bahan seragam dan buku pelajaran sekolah.
Surat edaran Gubernur Kalbar Nomor : 421/1852/DIKBUD tanggal 30 Mei 2022 yang di tandatangani langsung oleh H Sutarmidji ini di tujukan kepada seluruh kepala Sekolah tingkat SMA/SMK/SLB Negeri se- Kalimantan Barat.
Dalam edaran tersebut yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu dalam Surat edaran Gubernur Kalbar yang berisikan dua point itu juga menyampaikan satuan pendidikan di larang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dan di point' kedua dalam edaran tersebut juga satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Dan di akhir surat edaran itu juga, Gubernur Kalbar juga meminta kedua point' tersebut untuk di laksanakan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News