13-26 Juni Polisi Lakukan Razia! Bagaimana Cara Buat SIM? Berapa Biayanya? Cek Disini!
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Korlantas akan melakukan operasi patuh juni 2022.
Operasi patuh atau yang akrab ditelinga masyarakat razia itu bakal digelar mulai 13-25 Juni 2022 di seluruh Indonesia.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri 6 Juni 2022.
Jadi dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
• Polsek Sungai Kakap Lakukan Razia Kendaraan, Rangka Cipta Kondisi dan Antisipasi Kriminalitas

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, adapun sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022 ialah berkendara melebihi batas kecepatan; melawan arus lalu lintas;
Berkendara di bawah pengaruh alkohol; tidak menggunakan helm SNI; tidak menggunakan sabuk pengaman; bermain smartphone; pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM hingga untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.
Satu diantara surat-surat yang bakal diperiksa itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalu bagaimana cara buat SIM dan berapa biayanya?
Dilansir dari website Polresta Pontianak Kota, persyaratan permohonan SIM telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun syarat untuk permohonan pembuatan SIM sebagai berikut:
* Permohonan Baru
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
* Permohonan Peningkatan Golongan
Lampirkan SIM Asli
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
* Permohonan Perpanjangan
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
SIM Asli yang masih berlaku
SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
• Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia, Simak Juga Denda Tilang Elektronik

* Permohonan Hilang/Rusak Golongan
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Adapun Biaya Permohonan SIM sebagai berikut;
* Biaya Permohonan Baru
SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
SIM C : 100.000
SIM D : 50.000
* Permohonan Peningkatan Golongan
SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
* Permohonan Perpanjangan
SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
SIM C : 75.000
SIM D : 30.000. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News