13-26 Juni Polisi Lakukan Razia! Bagaimana Cara Buat SIM? Berapa Biayanya? Cek Disini!

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi Operasi Patuh - Razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2020 di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 24 Juli 2022 pagi. 

* Permohonan Perpanjangan
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
SIM Asli yang masih berlaku
SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia, Simak Juga Denda Tilang Elektronik

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

* Permohonan Hilang/Rusak Golongan
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Adapun Biaya Permohonan SIM sebagai berikut;

* Biaya Permohonan Baru
SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
SIM C : 100.000
SIM D : 50.000

* Permohonan Peningkatan Golongan
SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

* Permohonan Perpanjangan
SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
SIM C : 75.000
SIM D : 30.000. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved