Kegiatan Personel Polsek Menjalin dan Polsek Air Besar, Soialisasi Saber Pungli dan Imbauan Karhutla
saling bekerja sama dalam hal memberantas Pungli ini guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan kita
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Personel Polsek Menjalin tidak pernah bosan untuk memberikan imbauan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada masyarakat Menjalin, Kamis 9 Juni 2022.
Masyarakat harus berhati-hati pelaku Pungli tersebut bukan hanya dari kalangan yang berdasi/perkantoran saja bahkan saat ini ada juga pelakunya dari kalangan masyarakat biasa yang memanfaatkan situasi," ucap Bripka Agus Hermawan kepada masyarakat.
Maka dari itu kami Personel Polsek Menjalin atas perintah pimpinan Bapak Kapolsek Iptu Suwandi S.H., M.H. turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan agar tindak pidana Pungli bisa di cegah.
Agus Hermawan berpesan kepada masyarakat jika ada pelaku pungli maupun yang menjadi korban pungli dengan segera melaporkan kasus tersebut kepada Personel Polsek Menjalin dan akan diusut tuntas.
"Untuk itu marilah kita saling bekerja sama dalam hal memberantas Pungli ini guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan kita " tutup Agus.
Larang Bakar Hutan
Personel Polsek Air Besar, Aipda Edy Fransisco memberikan imbauan kepada warga pada saat ditemuinya untuk tidak melakukan pembakaran lahan disaat membuka lahan pertanian baru, Kamis 9 Juni 2022.
Dengan memberikan himbauan melalui banner kepada Warga setidaknya warga mengetahui dan mentaati apa yang telah diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Bupati Landak terkait dengan Tata Cara membakar Lahan berbasis Kearifan Lokal. Jelasnya
Salah satu warga yang ditemui oleh Aipda Edy Fransisco Kiranya dapat memberikan masukan kepada warga lainnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang dapat melanggar hukum serta dapat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain.

Disampaikan oleh Aipda Edy Fransisco, Ada Sangsi dan Tindakan hukumnya apabila seseorang melakukan pembakaran Lahan dengan sengaja yang mengakibatkan adanya kerugian bagi orang lain yang menyebabkan terganggunya pernafasan dan dampak buruk bagi warga masyarakat lainnya. Lanjutnya
Dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup di Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat tiga Tahun dan paling lama 10 tahun/
"Denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar (Pasal 108)," tambahnya.