Disdukcapil Kubu Raya Siap Melayani Peralihan Perpindahan Administrasi Penduduk

Desa melayani warga Perumnas IV dari bidang pembuatan administrasi seperti KK/KTP, dan kesehatan juga dari pihak puskesmas sudah kordinasi sama kita

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Luthfi
Kegiatan Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penegapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, Kubu Raya, 10 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Nurmaini mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bupati Kab. Kubu Raya, ada 1400 KK, dengan 4000 jumlah penduduk perum IV, yang secara administrasi kependudukan, warga tersebut masih menjadi penduduk Kota Pontianak.

Karena belum melakukan pengurusan pemindahan dokumen adminduk, dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

“Nah inilah setelah selesai sosialisasi ini maksud saya. Kami akan langsung melakukan pelayanan ke masyarakat ini, kependuduk supaya mereka bisa mengajukan, mengusulkan perpindahan itu,”katanya.

Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022

Menurut penuturan Nurmarini, idealnya perpindahan administrasi kependudukan tersebut diusulkan ke Pemerintah Kota Pontianak. Kata dia melanjutkan, karena data warga tersebut masih berada di dukcapil Kota Pontianak.

Kendati demikian, kata dia menambahkan, sinergi antara pihaknya dengan dukcapil Kota Pontianak sangat baik. Oleh karena itu, ia menyebutkan, warga bisa langsung melakukan kepengurusan administrasi tersebut langsung ke dukcapil Kab. Kubu Raya.

“Karena kordinasi kami dengan dukcapil Kota Pontianak sudah sangat baik, mau disampaikan kepada kami dulu untuk kita kolektifkan, untuk kita urus di dukcapil Kota Pontianak pun tidak masalah, sudah kita lakukan,” timpalnya.

“Tinggal mereka menyampaikan persyaratannya saja ke dukcapil Kubu Raya, kami lakukan kordinasi dengan dukcapil Kota Pontianak. Nanti ada surat keterangan pindah dari dukcapil Kota Pontianak, kita keluarkan KK/KTP nya. Sudah selesai, gampang geratis, bebas biaya,” tukasnya.

Sementara, Kades Ampera Raya, Junaidi Raja menuturkan, menindak lanjuti pasca Permendagri 52 Tahun 2020.

“Desa melayani warga Perumnas IV dari bidang pembuatan administrasi seperti KK/KTP, dan kesehatan juga dari pihak puskesmas sudah kordinasi sama kita,” katanya.

Lanjut ia menerangkan, hingga saat ini kurang lebih ada 20 KK, yang sudah melakukan berpindah menjadi Kubu Raya.

Selain itu, kata dia menambahkan, sudah ada dua RT yang sudah pihaknya berikan SK melalui perantara RT ke Desa.

“Yang sudah melakukan perpindahan itu melewati Desa dan kita antarkan ke dinas dukcapil kubu raya. Kurang lebih 15 sampai 20 KK yang sudah pindah ke Kubu Raya, dan juga ada dua RT yang sudah kita SK-kan untuk tempat warga, yang ibaratnya untuk pindah lewat RT, RT yang mengantarkannya ke Desa,” timpalnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bupati Kab. Kubu Raya, akan ada perbaikan sejumlah ruas jalan dan normalisasi untuk tahun ini, di Perumnas IV.

“Kalau untuk pembangunan untuk tahun ini, seperti dikatakan oleh Pak Bupati 1,3 kalau tidak salah tadi akan direalisasikan tahun ini di Perumnas IV,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved