Wako Edi Harap Tidak Ada Anak di Kota Pontianak yang Putus atau Tidak Sekolah

Dimana dalam peraturan tersebut, tertuang untuk PPDB menggunakan sistem zonasi, seperti adanya jalur zonasi 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Prokopim
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka kegiatan sosialisasi dan kampanye percepatan penurunan stunting dengan tema 'Ayo Cegah Stunting' 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP negeri di Kota Pontianak Kalimantan Barat tahun ajaran 2022/2023 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.

Dimana dalam peraturan tersebut, tertuang untuk PPDB menggunakan sistem zonasi, seperti adanya jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua 5 persen.

"Pada prinsipnya di kota Pontianak secara umum untuk SD dan SMP Negeri terpenuhi," ujarnya, Kamis 9 Juni 2022.

Namun demikian, pihaknya tak bisa menghindari walaupun masih ada beberapa yang masih kurang, seperti di Pontianak Barat dan Pontianak Timur untuk tingkat SMP.

Lengan Ilham Putus Diterkam Buaya Saat Cuci Tangan di Kolam Kebun Binatang Sinka Zoo

"Karena Masyarakat pada umumnya lebih memilih sekolah negeri daripada swasta. Padahal sudah banyak juga sekolah-sekolah swasta termasuk Pondok Pesantren kita yang sudah berkualitas," ujarnya.

Dengan adanya sekolah negeri maupun swasta termasuk Pondok Pesantren ini, Wako Edi berharap dapat membantu dalam peningkatan pendidikan bagi anak.

Ia tak menginginkan adanya anak yang putus sekolah ataupun tidak sekolah, karena wajib belajar 12 tahun bagi anak sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Pontianak.

"Kita berharap, anak Pontianak harus sekolah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi anak untuk tidak sekolah, karena alasan tidak ada sekolah ataupun tidak ada biaya. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk anak wajib belajar 12 tahun," jelasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved