Wakapolres Landak Pimpin Pres Release dan Beberkan 2 Kasus, Sri Harjanto: Narkoba Paling Menonjol
petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 L dan 1 buah kunci sepeda motor.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Waka Polres Landak Kompol Sri Haryanto memimpin kegiatan pres release pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Landak yang dilaksanakan, Rabu 8 Juni 2022.
Turut mendampinggi Waka Polres Kasat Reskrim Iptu Sugiyono bersama para Kanit, Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni bersama para Kanit, serta PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Landak Aipda Paskarianto.
Dalam pemaparannya Waka Polres Landak Kompol Sri Haryanto mengatakan sepanjang Januari hingga Mei 2022, kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Landak mencapai 29 kasus.
Dianataranya di Kecamatan Ngabang 19 kasus, Kecamatan Kuala Behe 3 kasus, Kecamatan Sengah Temila 2 kasus, Kecamatan Menjalin 2 kasus, Kecamatan Jelimpo 1 kasus, Kecamatan Menyuke 1 kasus dan Kecamatan Mandor 1 kasus.
• Lepas Perkemahan Pramuka SMP Pengabdi Singkawang, Kasat Binmas Pesankan Jauhi Narkoba
“Total kasus terungkap ada 13 kasus, dimana 7 kasus sudah masuk P-21, 6 kasus lainnya masuk penyidikan, dan 16 kasus sisanya masuk dalam penyelidikan,” papar Sri Harjanto.
Dirinya menambahkan untuk kasus terbaru sendiri terjadi di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang pada Rabu 21 Mei lalu, dimana dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing R, G dan I.
"Barang bukti yang kita amankan itu ada 1 buah STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha MX dengan nomor Polisi KB 4391 LO, 1 unit sepeda motor merek Satria FU dengan nomor Polisi KB 3428 LF, 1 buah kunci sepeda motor,” jelas Kompol Sri Haryanto.
Masih pada dua tersangka yang sama lanjut Sri, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 L dan 1 buah kunci sepeda motor.
“Untuk kejadian tanggal 18 Mei dengan tersangka R, G dan I dengan LP/B/144/V/2022/ POLRES LANDAK kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 unit sepeda motor jenis RX King dengan nomor Polisi KB 2318 BB dan 1 kunci sepeda motor bertuliskan YIMM,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Mei 2022 polisi berhasil mengungkap sedikitnya 3 kasus diantaranya untuk tersangka D petugas berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 0,22 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sedangkan untuk tersangka I petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 0,21 gram, dan untuk tersangka lainnya masing-masing PO, RF, R, dan DM petugas berhasil mengamankan 1 buah kantong plastik transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 70,68 gram.
1 buah kantong plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,75 gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan tablet warna kuning yang diduga extacy seberat 0,26 gram.
“Untuk kasus terbaru pada 2 Juni kita juga turut mengamankan tersangka I yang merupakan warga Kota Pontianak disalah satu kos-kosan dan dari hasil penggeledahan kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram yang disimpan pelaku di bantal. Kasus narkoba adalah kasus yang paling menonjol," tutup Waka Polres Sri Haryanto.