Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Box Parkir di Jalan Makrampai Tebas, Ini Keterangan Saksi Mata di TKP
Kami sedang di dalam toko, kejadiannya sangat cepat tiba-tiba ada suara tabrakan, kemudian kami bergegas keluar,
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Mobil berpelat merah ringsek usai menabrak Truk Box pengangkut barang di Jalan Makrampai Dusun Sutera, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi tak jauh dari simpang tiga menuju Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Senin 6 Juni 2022, sore.
Saksi mata kejadian, Rodes mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pukul 17.00 WIB, ketika mobil dengan plat merah dengan nomor polisi KB 1365 PA menabrak truk box.
"Kami sedang di dalam toko, kejadiannya sangat cepat tiba-tiba ada suara tabrakan, kemudian kami bergegas keluar," ujarnya.
• Antisipasi Laka Lantas, AKP Suwaris Sampaikan Imbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara
Rodes melanjutkan, mobil tersebut diduga milik Pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Sambas sudah dalam keadaan ringsek bersamaan dengan mobil box yang terparkir.
"Setelah kami lihat, ternyata mobil pelat merah menabrak mobil truk box membawa rokok yang sedang parkir di depan toko kami bekerja," sambung Rodes.
Dia menjelaskan truk box yang ditabrak merupakan milik sales rokok yang sedang parkir untuk mengantar pesanan Toko Sakura.
"Mobil box itu mau antar rokok ke Toko Sakura, cuma dia mendata dulu daftar orderan jadi mobilnya dimatikan dan masuk ke dalam, habis itu keluar-keluar mobilnya sudah ditabrak," katanya.
Saat berada di lokasi Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Sambas, Deni membenarkan bahwa mobil yang terlibat kecelakaan itu merupakan mobil milik Dinas Perhubungan.
"Iya, itu benar, mobil ini milik salah satu pegawai di Dinas Perhubungan," katanya.