Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Juni 2022 Semua Maskapai Kini Penumpang Wajib Uji Kelayakan Terbang
Syarat baru naik pesawat bulan Juni 2022 untuk semua maskapai penerbangan kini calon penumpang wajib melakukan uji kelayakan terbang.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat bulan Juni 2022 untuk semua maskapai penerbangan kini calon penumpang wajib melakukan uji kelayakan terbang.
Syarat naik pesawat diatur berdasarkan aturan yang telah lebih dahulu diterbitkan pemerintah.
Dijelaskan di situs resmi masing-masing maskapai, berikut ini syarat naik pesawat tiga maskapai tersebut.
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
• Siapa Heinrich? Warga Kota Bern yang Bantu Selamatkan Adik Perempuan Eril Putri Ridwan Kamil
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
8. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
• Banyak CPNS dan PPPK Mundur, Menteri PANRB Bongkar Soal Gaji Plus Tunjangan PNS
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam)
3. Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
7. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
8. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
9. Khusus penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes
10. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid Antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
11. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
• Catat! Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Juni 2022 Kini Ada Syarat Penilaian Kelayakan Terbang
Syarat Naik Pesawat Lion Air
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.
a) Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat dapat langsung menuju ke ruang tunggu.
b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.
5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.
Apabila melebihi 20 Kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat.
Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
8. Harap memerhatikan ketentuan:
a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Selain hal di atas, calon penumpang juga wajib memerhatikan syarat lain sebelum membeli tiket pesawat.
Persyaratannya antaranya lain;
1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR)
2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam)
3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
Lion Air menjelaskan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
(*)