Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Pemerintah Indonesia Mulai Selasa 31 Mei 2022

Secara resmi, Pemerintah Indonesia mencabut subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022. 

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
ILUSTRASI - Minyak goreng curah di jual di pasar tradisional. 

Meski pemerintah mengklaim bahwa harga minyak goreng curah akan tetap sama meski subsidi dicabut karena adanya pungutan ekspor, Sudaryatmo menilai hal itu belum bisa dipastikan.

Sebab, tidak semua produsen minyak goreng itu bermain di ekspor.

"Kebijakan ini berasumsi bahwa semua pemain minyak goreng itu homogen, main di ekspor semua. Faktanya tidak begitu," jelas dia.

"Kalau dia tidak mendapat kuota kompensasi ekspor, masa dia mau menjual minyak goreng di bawah biaya pokok," tambahnya.

Apa pun kebijakannya, ia mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat menginginkan harga minyak goreng sesuai kemampuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah..."

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved