Polisi Ringkus 9 Pelaku Curat dan Curanmor di Bengkayang, Ini Barang Bukti yang Disita
Ada 9 tersangka yang kita amankan, satu di antaranya anak dibawah umur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Sembilan gerombolan pencuri dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus aparat Kepolisian Polres Bengkayang Polda Kalbar.
Para gerombolan pencuri tersebut pun melakukan aksinya di lima tempat berbeda, yang sempat meresahkan masyarakat Bengkayang atas perbuatan kriminal yang dilakukannya akhir-akhir ini.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Sagi mengungkapkan, para gerombolan pencuri tersebut berhasil dibekuk atas penyelidikan dan pengembangan pihaknya di lapangan.
"Ada 9 tersangka yang kita amankan, satu di antaranya anak dibawah umur,"ungkapnya saat Press Release di halaman Polres Bengkayang.
• Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara Setelah Terima Aduan Kasus Pencurian Arang
Para pelaku tersebut dijelaskan AKP Sagi dengan inisial, NY, YO, AS, SS, MD, MS, Y, KR.
Kasatreskrim Polres Bengkayang itu pun mengatakan, pelaku inisial SS merupakan sebagai penadah hasil curian tersebut. Dan para pelaku lainnya tersebut melakukan tugas dan perannya masing-masing diberbagai tempat.
"Dari laporan masyarakat di satu TKP pencurian, maka disitu kita kembangkan para pelaku hingga menjadi 9 orang," katanya.
AKP Sagi melanjutkan, barang bukti atas tindak pidana kriminal tersebut yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit TV, mesin cuci, mesin kompresor, sound system, alat chainsaw, layar monitor, tabung gas, kulkas, plat seng, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kata Sagi, untuk tempat kejadian perkara (TKP) terjadi dibeberapa lokasi perumahan warga maupun fasilitas publik di Kabupaten Bengkayang, yaitu di SMP PGRI Bengkayang, Jalan Bukit Taruna, Panglima Libau, Bambang Ismoyo dan di Kecamatan Ledo.
"Modusnya pelaku melakukannya secara terencana dengan rapi maupun insidentil. Yang mana ketika ada kesempatan. Para pelaku langsung melakukan aksinya,"tambahnya.
Diketahui, terhadap pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor), para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidsna maksimal 9 tahun penjara.