Polres Singkawang Ringkus 4 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Orang Wanita
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H, S.I.K didampingin Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Mako Polres Singkawan, Jumat 27 Mei 2022.
Sat Resnarkoba Polres Singkawang menangani 3 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 2 orang perempuan dan 2 Orang laki - laki dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang diamankan petugas sebanyak 43,53 gram Narkotika jenis Sabu di dua TKP yang berbeda.
TKP pertama dilakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dipemeriksaan barang titipan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singkawang alamat Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Rabu 18 Mei 2022.
KemudianTKP kedua pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 15.40 WIB di pondok yang beralamat di Jalan Kaliasin Dalam Rt/Rw; 024/005 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawamg Selatan, Kota Singkawang
TKP ketiga pada hari Minggu 22 mei 2022 sekira jam 16.10 Wib di depan pondok yang beralamat di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawamg Selatan, Kota Singkawang
Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang disita Petugas dari tiga TKP tersebut sebanyak 43,53 gram, dan tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .