Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin Turun Langsung Padamkan Api Karhutla di Jalan Pramuka

Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Tengah
Kapolsek Singkawang Tengah, Akp Samsudin di Jalan Pramuka Gg. Bersaudara Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah, Senin 23 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolsek Singkawang Tengah, Polres Singkawang Tengah Akp Samsudin beserta Personel Polsek Singkawang Tengah, bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Pramuka Gg. Bersaudara Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah, Senin 23 Mei 2022.

Setelah titik api terdeteksi Aplikasi Lencang Kuning oleh operator Polsek Singkawang Tengah dan terlihat titik hotspot berada di daerah hukum Singkawang Tengah Kapolsek Singkawang Tengah bersama Personel bersama – sama dengan aparatur dan masyarakat langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar di Jalan Pramuka tersebut, dengan di bantu oleh Mangala Agni, BPBD Kota Singkawang dan BPKS Dwi Tunggal, alhasil apipun berhasil dipadamkan, diperkirakan lahan yang terbakar seluas lebih kurang Satu Hektar.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Kapolsek Singkawang Tengah, Akp Samsudin beserta Personel Polsek Singkawang Tengah, bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Pramuka Gg. Bersaudara Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah, Senin 23 Mei 2022.
Kapolsek Singkawang Tengah, Akp Samsudin beserta Personel Polsek Singkawang Tengah, bersama–sama dengan aparatur dan masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Pramuka Gg. Bersaudara Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah, Senin 23 Mei 2022. 

“Selain itu dimohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” tambah Kapolsek.

Dapat diinformasikan kepada masyarakat, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 Milyar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved