Miris, Oknum Ketua RT di Mempawah Diringkus Polisi Usai Kedapatan Penyalahgunaan Narkotika

“Kita sangat menyayangkan seorang Ketua RT yang menjadi teladan masyarakat justru berbisnis narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Eldyg, Minggu 22 Me

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Mempawah
Ketua RT yang jadi tersangka bisnis narkotika berinisial AI (kiri) dan rekannya, HAM (kanan), usai dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Jumat 20 Mei 2022 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mirisnya, yang tertangkap ialah seorang Ketua RT di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, berinisial AI (37), bersama anak buahnya HAM (25) pada Jumat 20 Mei 2022 malam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg, membenarkan tentang penangkapan kedua tersangka tersebut.

Menurut Eldyg, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah tidak akan main-main dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Kita sangat menyayangkan seorang Ketua RT yang menjadi teladan masyarakat justru berbisnis narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Eldyg, Minggu 22 Mei 2022.

Iptu Eldyg menjelaskan, penangkapan sang Ketua RT berinisial AI ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan ada transaksi narkotika di salah satu rumah warga di Desa Pasir Panjang, Mempawah Timur.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan pada Jumat 20 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Personel Polsek Mempawah Hadiri Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Saat tiba di rumah warga yang beralamat di Jalan Keluarga tersebut, pihak kepolisian turut didampingi Suhardi, Kepala Desa Pasir Panjang, yang sebelumnya sudah dihubungi petugas.

"Dari penggeledahan, ditemukan empat klip plastik transparan yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 4,77 gram yang disembunyikan di kolong rumah," bebernya.

Dari interogasi awal yang disaksikan Kepala Desa Pasir Panjang, kedua tersangka mengakui bahwa empat paket sabu itu milik mereka.

Ada empat orang yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah usai penggerebekan itu.

Namun Iptu Eldyg memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan tidak terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.

“Dengan demikian, kita menetapkan Ketua RT berinisial AI dan rekan bisnis narkotikanya berinisial HAM sebagai tersangka,” tegas Eldyg.

Dari keterangan AI dan HAM, juga mengungkap peran masing-masing dalam bisnis haram itu di Desa Pasir Panjang.

“Tersangka AI (Ketua RT) berperan sebagai pemodal dan membeli paket sabu di Pontianak. Sementara HAM bertugas untuk mencari pembeli dan menjual paket sabu tersebut,” ungkap Eldyg. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved