Terungkap Fakta Gadis Cantik 19 Tahun Mau Dinikahi Kakek 61 Tahun yang Viral di Media Sosial

Terungkap fakta sebenarnya gadis Cantik berusia 19 tahun mau dinikahi oleh seorang kakek 61 tahun yang ramai dan viral di media sosial.

Editor: Rizky Zulham
Instagram @underc0ver.id
Foto potret momen pernikahan Gadis Cantik 19 Tahun dengan Kakek 61 Tahun yang viral di media sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap fakta sebenarnya gadis Cantik berusia 19 tahun mau dinikahi oleh seorang kakek 61 tahun yang ramai dan viral di media sosial.

Pernikahan kakek berusia 61 tahun bernama H Sondani dengan Eva, gadis belia berusia 19 tahun terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pernikahan ini lantas viral di media sosial.

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum lama ini.

Kuwu atau Kepala Desa Tegalgubug Lor, Dodo Widodo, mengakui mempelai wanita merupakan salah seorang warga desa yang dipimpinnya.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Akhir Bulan Mei 2022 Khusus Penumpang Belum Vaksin Lengkap

Menurut dia, pernikahan kakek Sondani dan Eva tersebut digelar pada Rabu 18 Mei 2022 kira-kira pukul 10.00 WIB di musala di samping rumah mempelai wanita.

"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujar Dodo Widodo saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat 20 Mei 2022.

Beberapa hari sebelum pernikahannya utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor untuk mengurus surat numpang nikah

Surat tersebut merupakan rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Pihaknya memastikan, seluruh persyaratan yang dilampirkan untuk pernikahan H Sondani dan Eva juga dinyatakan lengkap.

"Saya juga tidak menyangka kabar pernikahan tersebut sampai viral di media sosial, dan enggak tahu persisnya juga," kata Dodo Widodo.

Maharnya Ratusan Juta

Sebelumnya diberitakan, video pernikahan keduanya viral di media sosial pada Kamis 19 Mei 2022.

Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, diketahui pria lanjut usia itu bernama H Sondani.

Ia menikahi seorang gadis berumur 19 tahun bernama Via dan memberikan Mahar yang cukup fantastis.

Diantaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.

H Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah sehingga memberikan mahar fantastis.

Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.

Bahkan, H Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.

Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.

Saksi Misterius Kasus Subang Kini Mendadak Muncul - Kesaksian serta Pengakuan Mengejutkan Mr X

Memenuhi Persyaratan

Pernikahan pria berusia 61 tahun bernama H Sondani dan istrinya, Eva, yang berusia 19 tahun viral di media sosial dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.

Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat 20 Mei 2022.

Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.

Namun, dalam pernikahan H Sondani mempelai wanitanya telah berusia lebih dari 19 tahun sehingga hanya dispensasi dari kecamatan, karena pengurusanya mendekati hari H.

Pihaknya juga mengakui utusan H Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 13 Mei 2022.

Sementara pernikahannya dilaksanakan pada Rabu 18 Mei 2022 di musala di samping kediaman mempelai wanita yang berada di Desa Tegalgubug Lor.

Sah! Catat Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2022

Selain itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat untuk memberikan dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA.

"Persyaratan yang diberikan juga sudah lengkap, sehingga kami yang bertugas di desa juga hanya melayani sebaik mungkin," ujar AH Faisal.

Ia menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sebelum menikahi Eva, H Sondani juga berstatus cerai mati.

Karenanya, menurut dia, secara prinsip pernikahan tersebut tidak ada masalah dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Untuk perjalanan cinta keduanya memang tidak dijelaskan secara rinci.

Namun yang jelas kini kedua pasangan yang sedang berbahagia ini sudah ditakdirkan atau dijodohkan untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri.

Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved