Mengapa Lepas Masker di Area Tertutup Masih Dilarang?
Kini, masyarakat Indonesia kita tak lagi wajib mengenakan masker seperti yang terjadi selama 2 tahun terjadinya pandemi COVID-19.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Wajib Pakai Masker di ruang terbauk telah resmi dicabut oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan memakai masker di ruang terbuka pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Kini, masyarakat Indonesia kita tak lagi wajib mengenakan masker seperti yang terjadi selama 2 tahun terjadinya pandemi COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat kerumunan.
Nah, pencabutan aturan wajib masker ini hanya berlaku di area terbuka saja, teman-teman.
• Ternyata Ini Penyebab Flu Singapura yang Kini Marak Dibicarakan dan Cara Penularannya
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," begitu kutipan dari pidato Pak Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor.
Jadi, masker masih wajib dikenakan jika beraktivitas di area atau ruang tertutup dan transportasi publik.
Lantas, kenapa kita hanya boleh melepas masker di area terbuka saja, tapi tidak untuk di area tertutup, ya?
Yuk, simak penjelasan di bawah ini mengenai alasan kenapa kita tak boleh melepas masker di area tertutup.
Larangan Melepas Masker di Area Tertutup
Kondisi di luar ruangan umumnya lebih aman dibanding di dalam ruangan.
Hal tersebut disebabkan sirkulasi udara di luar yang lebih cepat berganti dan lebih cepat pula untuk mendapat udara segar.
Oleh sebab itu, risiko penularan virus di area tertutup akan jauh lebih tinggi daripada di area terbuka.
Oleh sebab itu, kita harus tetap memakai masker di area tertutup.
Namun hal itu, tidak membuat semua tempat di luar ruangan lebih aman daripada di dalam ruangan.