Mau Bikin Paspor Online? Berikut Persyaratan Lengkap yang Dibutuhkan
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kamu tentu harus memastikan kelengkapan persyaratan perjalanan, terutama saat bepergian ke luar negeri.
Sebagai dokumen penting yang tak boleh ketinggalan, paspor harus berada ditempat aman dan mudah dijangkau.
Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.
• Unik! Sebuah Kedai di Jepang Sajikan Kopi Berusia 22 Tahun, Seperti Apa Rasanya?
Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.
Nah di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Syarat membuat paspor
Cara membuat paspor atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut syarat membuat paspor online, dilansir dari Kompas.com :
1. Syarat buat paspor untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Sebelum mengajukan permohonan paspor, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.